Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) menyoroti dampak syarat batas usia dalam lowongan pekerjaan yang dianggapnya menghambat akses para pencari kerja. Noel menyatakan bahwa ketentuan mengenai batas usia ini seringkali membuat orang yang masih berada dalam usia produktif menjadi putus asa.
“Itu juga menjadi penghambat. Orang mau bekerja dihambat dengan syarat ketentuan umur,” ujar Wamenaker Noel.
Noel, dalam keterangannya di Petamburan, Jakarta Pusat, menegaskan pentingnya untuk menghapuskan syarat tersebut. Ia menyinggung dampaknya terutama bagi para kawan jurnalis yang berusia 40-45 tahun, yang akhirnya merasa “hopeless” dalam mencari pekerjaan akibat tidak memenuhi syarat umur yang ditetapkan.
Meskipun demikian, Noel belum dapat memastikan apakah penghapusan syarat usia maksimal akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau dalam rancangan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, ia menegaskan bahwa syarat tentang usia dalam lowongan kerja tidak boleh bertentangan dengan hak warga negara untuk mencari pekerjaan, sebagaimana yang dilindungi oleh Undang-Undang.