Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan vonis bebas yang dikeluarkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal. Terdakwa dalam kasus ini adalah Ryan Susanto alias Afung.
Langkah Hukum:
-
Tindakan Kasasi: Kejagung, melalui Kapuspenkum Harli Siregar, menyatakan ketidaksepakatan dengan putusan bebas tersebut. Mereka mengajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP (Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
-
Tanggal Pengajuan: Kasasi diajukan pada 2 Desember 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah sebelumnya memperoleh persetujuan.
Alasan Kasasi:
-
Perbedaan Pandangan: Kejagung berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Ryan merupakan praktik korupsi, sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa.
-
Tuntutan Semula: JPU menuntut agar terdakwa dihukum 16,5 tahun penjara, denda, dan uang pengganti sebesar Rp 61 miliar, atas dugaan kerugian negara akibat penambangan ilegal.
Putusan Awal:
- Vonis Bebas: Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Ryan dari dakwaan korupsi, dengan alasan perbuatan tersebut tergolong tindak pidana lingkungan hidup. Mereka menyatakan penambangan ilegal tanpa izin dilakukan di kawasan hutan lindung, yang seharusnya didakwa sesuai dengan pasal pidana lingkungan.
Kerugian Ekonomi:
- Tuntutan Jaksa: Jaksa menilai bahwa penambangan ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 59,2 miliar, termasuk biaya kerugian lingkungan dan restorasi ekosistem. Ryan juga diduga memperkaya diri sebesar Rp 2,3 miliar.
Meskipun mengajukan kasasi, Kejagung tetap menghormati putusan pengadilan dan proses hukum yang berlangsung.